Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 17.000 nasabah dari PT Home Credit Indonesia telah mendapatkan keringanan pembayaran angsuran akibat dampak pandemi Covid-19.
Dari informasi di laman resmi Home Credit yang dikutip Bisnis.com pada Kamis, (21/5/2020) jumlah nasabah yang mendapatkan keringanan tersebut adalah angka terakhir sampai 18 Mei 2020 lalu.
Data Home Credit mencatat jumlah pelanggan sebanyak 4,5 juta nasabah pada 2019, dengan nilai pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp12,6 triliun atau tumbuh 32,4 persen dibandingkan dengan 2018 lalu.
Dijelaskan pada laman tersebut, program keringanan kredit ini diberikan perseroan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah guna mengantisipasi dampak Covid-19, program Keringanan Pembiayaan ini hadir untuk pelanggan yang memenuhi syarat berikut:
Pertama, terkena dampak langsung Covid-19 (baik secara medis maupun finansial); Kedua, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM; Ketiga, bekerja di sektor yang terpengaruh langsung oleh pandemi COVID-19 (seperti transportasi online, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pertanian, pertambangan, real estate, infrastruktur, dan F&B).
Keempat, riwayat pembayaran cicilan lancar dan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 (dapat diperiksa di My Home Credit App); Kelima, barang yang dicicil sesuai kontrak pembiayaan dan tidak berpindahtangan.
Baca Juga
Untuk pengajuan keringanan kredit ini, nasabah dapat melakukan dengan cara ceritakan kondisi nasabah kepada perusahaan melalui e-mail ke [email protected] dengan subject: ‘Permohonan Relaksasi Cicilan_[Nomor Kontrak]'. (Mohon gunakan e-mail pribadimu yang didaftarkan saat pengajuan pembiayaan). Kemudian ikuti instruksi dari tim Home Credit dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Apabila nasabah mengalami dampak medis dari Covid-19, mohon dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut. Pertama, suspek Covid-19; Kedua, Hasil pemeriksaan dokter; Ketiga, positif Terinfeksi dan Menjalani Perawatan Covid-19; Keempat, hasil diagnosis positif COVID-19 dari dokter; Kelima, karantina Karena Keluarga Positif Covid-19; Keenam, hasil pemeriksaan/ hasil diagnosis positif COVID-19 dari dokter untuk anggota keluarga yang bersangkutan; dan Ketujuh, fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Home Credit akan mengkaji pengajuan nasabah setelah seluruh data diterima secara lengkap. Setelahnya, perseroan akan menginformasikan apakah konsumen tersebut memenuhi syarat serta kebijakan keringanan pembiayaan yang bisa diberikan untuk membantu melewati masa sulit ini.