Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Aturan Skema Penempatan Dana Pemerintah Harus Segera Rampung

Skema yang ditawarkan pemerintah dinilai sudah sangat baik dan hanya perlu diimplementasikan lebih cepat agar perbankan tidak mengalami pengetatan likuditas yang terlalu lama
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Skema penyangga likuiditas diharapkan lebih cepat rampung untuk menjawab kebutuhkan di tengah restrukturisasi yang cukup gencar akhir-akhir ini.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menyebutkan skema yang ditawarkan pemerintah sudah sangat baik dan hanya perlu diimplementasikan lebih cepat agar perbankan tidak mengalami pengetatan likuditas yang terlalu lama.

"Sudah baik, cuma perlu lebih cepat saja. Saat ini likuditas bank sudah banyak terpakai untuk restrukturisasi dan butuh bantuan cepat dari pemerintah," katanya, Selasa (26/5/2020).

Meski demikian, secara pribadi Aviliani berpendapat pemerintah harusnya bisa mempertimbangkan pemberian suku bunga yang setara atau bahkan lebih rendah dari term repo sebesar 4,5 persen.

Dengan demikian, bank pelaksana juga mendapat likuiditas dengan harga yang terjangkau selama masa restrukturisasinya.

"Lagi pula, restrukturisasi adalah program milik pemerintah bersama Komite Stabilias Sistem Keuangan guna membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona," ujarnya.

Di samping itu, skema penyaluran dengan memperhitungkan aspek business to business dalam penyaluran likuditas dari bank perantara ke bank pelaksana harus diminimalisir.

"Jika harus mengedepankan aspek b-to-b, maka bank perantara akan hanya memilih bank pelaksana yang dia percaya saja. Ini justru harus diantisipasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penempatan dana pemerintah ke bank peserta atau bank jangkar dalam membantu perbankan memberikan keringanan kredit bakal segera dirilis.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dia menyatakan dalam hal ini bukan berarti pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas, tetapi menempatkan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"PMK itu sudah selesai dan siap diberi nomor untuk diundangkan. Begitu selesai libur Lebaran, bisa operasional," ujarnya Rabu (20/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper