Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aduh! Entitas Investasi Ilegal Masih Terus Menjamur

Satgas Waspada Investasi tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020. Jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020. Jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dari waktu ke waktu. Entitas yang telah dihentikan dalam empat bulan terakhir bahkan hampir menyamai total entitas ilegal tiga tahun lalu.

Berdasarkan data SWI, terdapat 79 entitas investasi ilegal yang diamankan pada 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 106 entitas pada 2018 dan terus melonjak menjadi 442 entitas pada 2019.

"Ini menggambarkan bahwa kegiatan penawaran investasi ilegal tetap ada di masyarakat dan harus terus diwaspadai," ujar Tongam pada Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor utama yang membuat entitas investasi ilegal terus menjamur. Faktor-faktor itu turut dipengaruhi kondisi dari dua sisi, yakni entitas ilegal dan masyarakat.

Pertama, menurut Tongam, terbukanya akses komunikasi melalui teknologi informasi membuat penawaran investasi ilegal semakin mudah. Penawaran itu pun bisa menjangkau khalayak luas.

Kedua, literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan dinilai masih rendah. Hal tersebut menurutnya membuat masyarakat kerap terbuai oleh iming-iming imbal hasil yang tinggi dari investasi tersebut.

Tongam menegaskan bahwa investasi ilegal bisa merugikan masyarakat, karena berdasarkan temuan SWI, hampir tidak ada uang masyarakat yang kembali 100% dari investasi ilegal. Kalau pun terdapat masyarakat yang sempat memperoleh keuntungan, itu karena dananya berasal dari nasabah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper