Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Ilegal Diciduk, Kenapa Ada Nasabah yang Membela?

Satgas Waspada Investasi menjelaskan bahwa kerap terdapat nasabah yang membela entitas investasi ilegal meskipun telah ditindak dan dihentikan karena melanggar aturan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menjelaskan bahwa kerap terdapat nasabah yang membela entitas investasi ilegal meskipun telah ditindak dan dihentikan karena melanggar aturan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa saat pihaknya mengamankan entitas investasi ilegal, sebagian besar nasabah akan mendukung langkah tersebut sambil meminta bantuan agar uangnya bisa kembali.

Meskipun begitu, menurutnya, kerap terdapat nasabah yang mendukung pihak entitas investasi ilegal dan menentang tindakan SWI. Hal tersebut misalnya ditemukan dalam kasus MeMiles, penawaran investasi bodong berkedok biro iklan.

“Misalnya ada yang top up [investasi] di sana [MeMiles] karena dijanjikan 5 mobil Fortuner, ya pasti mereka membela karena berinvestasi di sana. Awalnya mereka membela, tetapi kini menyadari bahwa itu ilegal,” ujar Tongam pada Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa pembelaan tersebut kerap dilakukan nasabah karena mereka masih mengharapkan uang atau imbal hasil yang dijanjikan. Menurut Tongam, lumrah jika nasabah tersebut tidak ingin kehilangan uangnya.

Meskipun begitu, berdasarkan temuan SWI, hampir tidak ada uang nasabah yang kembali 100 persen dari investasi ilegal. Kalau pun terdapat masyarakat yang sempat memperoleh keuntungan, itu karena dananya berasal dari nasabah lain.

“Mungkin hanya 10 persen–15 persen dana yang kembali kalau dapat [entitas investasi ilegal itu diamankan SWI],” ujar Tongam.

Dia menyarankan agar masyarakat yang kadung tergabung menjadi nasabah entitas investasi ilegal agar segera menarik kembali uangnya. Lalu, jika diperlukan, nasabah tersebut dapat melaporkan entitas ilegal ke pihak kepolisian atau SWI.

SWI tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020. Jumlahnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni 79 entitas pada 2017, lalu menjadi 106 entitas pada 2018, dan terus melonjak menjadi 442 entitas pada 2019.

“Ini menggambarkan bahwa kegiatan penawaran investasi ilegal tetap ada di masyarakat dan harus terus diwaspadai,” ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper