Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 674.068 akun nasabah di industri perusahaan financial technology (fintech) sudah mendapatkan program keringanan kredit dari masing-masing perusahaan.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan jumlah nasabah itu mencapai sekitar 34 persen dari total akun yang mengajukan keringanan.
"Hasil survei kami selama 9-14 Mei 2020 lalu, ada sebanyak 34 persen persen akun nasabah fintech atau sebanyak 674.068 akun nasabah yang mendapatkan program keringanan dari perusahaan fintech," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya ada total 1,96 juta akun nasabah fintech yang sudah mengajukan keringanan kredit kepada sebanyak 61,5 persen dari total 143 perusahaan platform perusahaan pembiayaan. Sedangkan sisanya 38,5 persen perusahaan lainnya tidak mendapatkan permohonan keringanan atau restrukturisasi kredit.
Kemudian dari total 1,96 juta akun tersebut, yang disetujui mencapai 34 persen atau 674.068 akun dan sisanya 65 persen atau sekitar 1,28 juta akun lainnya ditolak dari program keringanan kredit.
Dia juga menjelaskan untuk keputusan menerima atau menolak pengajuan keringanan kredit ini, perusahaan fintech sebagai penyelenggara hanya menyampaikan kepada para pemilik dana atau lender.
Baca Juga
"Setelah restrukturisasi diajukan oleh nasabah, ada proses menunggu persetujuan dari lender sehingga perlu waktu sebelum disetujui atau ditolak," ujarnya.