Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan bisnis lembaga jasa keuangan yang cukup terdampak akibat pandemi virus corona tahun ini.
Adapun, berdasarkan publikasi di Harian Bisnis Indonesia, Selasa (2/6/2020), berikut kebijakan stimulus lanjutan dari otoritas pengawas untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pertama, pelaporan/ perlakuan/ governance atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi dalam SLIK mendapat label COVID19, dan dikecualikan dari perhitungan loan at risk. Akan tetapi, persetujuan restrukturisasi tetap memperhitungkan prinsip obyektivitas, independen dan menghindari benturan kepentingan dan kewajaran.
Kedua, OJK juga meningkatkan kapasitas permodalan perbankan melalui penyesuaian pada capital buffer bagi bank umum kelompok usaha 3 dan 4. Lalu, penilaian kualitas AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dihentikan sementara. OJK juga melakukan penyesuaian penghapusan aktiva produktif umum bagi BPR/BPRS.
Ketiga, OJK memperlonggar likuiditas perbankan dengan menurunkan batas minimum liquidity coverage ratio, dan pemenuhan net stable funding untuk BUKU 3 dan 4 serta bank asing.
Penempatan dana antar bank untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pun dikecualikan dari ketentuan BMPK. OJK pun menunda pemberlakuan Basel III finishing post-crisis reforms. Otoritas pengawas melakukan penyesuaian pula pada jumlah dana pendidikan SDM.
Baca Juga
Keempat, pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sudah dapat dilakukan melalui sarana digital media elektronik. Tanda tangan basah pun dapat diganti dengan tanda tangan elektronik.
Kelima, kebijakan relaksasi bagi lembaga keuangan mikro pun dilakukan dengan pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak, dan berlaku sampai dengan 6 bulan. OJK pun memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan 4 bulanan.