Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Tapera, Ternyata BPJamsostek Ada Program Pembiayaan Perumahan Lho!

Pemilikan rumah akan menjadi manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selain empat manfaat utama yang tersedia saat ini.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki manfaat layanan tambahan atau MLT pemilikan rumah bagi pesertanya.

Berdasarkan dokumen sosialisasi MLT Perumahan Pekerja yang diperoleh Bisnis, pemilikan rumah akan menjadi manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selain empat manfaat utama yang tersedia saat ini.

Pemberian MLT diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, diatur bahwa peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

"Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tertulis dalam PP 46/2015.

Saat dihubungi, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya telah menggulirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja sejak pertengahan 2017.

"Program MLT ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJamsostek," ujarnya Senin (8/6/2020).

Irvansyah menambahkan bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa penambahan iuran.

Berdasarkan dokumen BPJamsostek, terdapat empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, seperti terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, tertib administrasi dan iuran, serta memenuhi syarat dan ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemberian manfaat tambahan tersebut telah dilaksanakan oleh BPJamsostek selama beberapa tahun, tetapi kerap menemui sejumlah kendala. Dalam dokumen tersebut tertulis sejumlah kendala seperti kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerah dan sosialisasi MLT yang belum dirasakan semua peserta.

Peserta BPJamsostek pun kerap belum memahami mekanisme BI checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai syarat pencairan MLT. Selain itu, dukungan dari perusahaan pemberi kerja pun dinilai masih kurang dan lokasi perumahan kerap jauh dari tempat kerja.

Akhir-akhir ini isu perumahan bagi pekerja kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera, tetapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper