Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan segera merealisasikan peleburan kelas kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Penerapan kelas standar paling lambat dilakukan pada 2022, meskipun terdapat wacana penerapannya disiapkan pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi evaluasi untuk perbaikan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu poin utama adalah penetapan kelas standar.
Muhadjir menjelaskan bahwa kelas standar berarti seluruh peserta akan tergolong di dalam satu kelas perawatan, sehingga tidak terdapat perbedaan kelas bagi peserta mandiri. Untuk menerapkan kelas standar itu pemerintah perlu menentukan batasan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan standar kelas rawat tersebut.
"Harus memperjelas batasan dan keharusan dalam kaitan perawatan dan kebutuhan yang bisa di-cover JKN, lalu harus ada pendefinisian KDK terkait kecukupan dan kapasitas pendanaan. Perlu ada Peraturan Presiden [Perpres] untuk mengatur hal tersebut," ujar Muhadjir dalam dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (11/6/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya berharap kelas standar bisa diwujudkan pada akhir kuartal II tahun ini, atau akhir Juni 2020. Untuk melaksanakan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah memiliki sejumlah pedoman yang berlandaskan naskah akademik.
"Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan. Kemenkes telah menyelesaikan draft Paket Manfaat sesuai KDK dengan mengacu kepada Kajian Akademik KDK Program JKN," ujar Terawan.
Dia menjelaskan bahwa penerapan kelas standar tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tidak adanya kelas kepesertaan pun akan disertai paket layanan kesehatan, di mana terdapat daftar pelayanan yang bisa ditangani dan tidak bisa ditangani oleh JKN, serta bisa ditangani dengan aturan tertentu.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan dalam penetapan kriteria kelas standar. Pertimbangan pertama yakni kelas itu harus mengutamakan keselamatan pasien dan menjunjung kesetaraan.
Kriteria lainnya adalah lokasi ruang inap harus berada di lokasi yang tenang, aman, nyaman, dan memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Ruang perawatan pasien dan ruang rawat inap pun harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Kelas standar bagi BPJS Kesehatan baru bisa diterapkan setelah perumusan kriteria tersebut rampung dan dapat terpenuhi. Choesni pun menjelaskan bahwa saat kelas standar berlaku, aspek pembayaannya harus menyesuaikan dengan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).
"Ini [kelas standar] diterapkan paling lambat 2020," ujar Choesni.