Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Kinerja Saat Pandemi Covid-19, DPLK Perlu Perkuat Sinergi Internal

Direktur Eksekutif DPLK Muamalat Lilies Sulistyowati menilai bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian negara, antara lain menyebabkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang turut berpengaruh terhadap bisnis dana pensiun.
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Achmad Kusna Permana memberikan sambutan dalam acara peluncuran DPLK Syariah Muamalat di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Achmad Kusna Permana memberikan sambutan dalam acara peluncuran DPLK Syariah Muamalat di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK dinilai perlu memperkuat sinergi dengan jaringan internal korporasi dan eksternal untuk menjaga kinerja bisnis di tengah pandemi virus corona.

Direktur Eksekutif DPLK Muamalat Lilies Sulistyowati menilai bahwa pandemi tersebut sangat mempengaruhi perekonomian negara. Kondisi tersebut di antaranya menyebabkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang turut berpengaruh terhadap bisnis dana pensiun.

Menurut Lilies, setidaknya terdapat dua pengaruh dari gelombang PHK tersebut, pertama yakni para pelaku usaha meningkat kesadarannya untuk bergabung ke DPLK dalam mengelola dana pensiunnya. Hal tersebut terjadi karena tingkat pajak dari DPLK lebih rendah dibandingkan dengan jika perusahaan membayar sendiri pesangon kepada pegawai.

Meskipun begitu, pengaruh kedua yakni banyaknya pesangon yang dicairkan karena banyaknya pegawai yang mendapatkan PHK. Selain itu, dalam kondisi tersebut perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala arus kas belum dapat bergabung ke dalam DPLK.

"Perusahaan-perusahaan sepertinya akan menunggu kondisi pulih [untuk menggunakan DPLK]. Untuk itu, DPLK perlu memperkuat sinergi dengan jaringan yang kita punya di internal, seperti kantor cabang atau sales-sales di sana untuk mempertahankan kinerja," ujar Lilies kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, DPLK merupakan lembaga yang dibentuk oleh perbankan atau asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). DPLK bisa melayani karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari perusahaannya tersebut.

Menurut Lilies, DPLK bisa memaksimalkan jaringan internal di perbankan atau asuransi jiwa, misalnya dengan menggarap peserta di anak-anak usaha korporasinya. Selain dapat meningkatkan kinerja DPLK, hal itu pun dinilai akan mendorong kualitas manfaat pensiun korporasi.

Dia pun menilai bahwa DPLK perlu memperkuat sinergi dengan pihak eksternal, seperti jaringan dari nasabah atau grup korporasinya. Kondisi pandemi dinilai sebagai momentum yang tepat untuk mengedukasi manfaat DPLK bagi pengelolaan keuangan perusahaan.

"Lalu, DPLK harus membuat inovasi pengembangan produk dan layanan untuk kemudahan akses peserta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper