Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan ketentuan penempatan uang negara di bank umum dengan imbah hasil menguntungkan perbankan maupun pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini, pemerintah dapat mendapatkan imbal hasil dari hasil penempatan dana, tanpa perlu menahan dananya terlalu lama.
Pasalnya, salah satu detail ketentuan dari penempatan ini yakni batas maksimum penempatan dana selama 6 bulan saja dan negara akan mendapatkan imbal hasil sesuai ketentuan bank mitra.
Selain itu, dengan adanya peraturan ini juga, pemerintah secara tidak langsung membantu likuiditas perbankan. Hal ini akan berdampak pada pemulihan ekonomi ke depannya tanpa perlu tambahan anggaran menambah anggaran stimulus.
Baca Juga
"Dengan demikian, benefit yang didapat oleh pemerintah bukan hanya imbal hasil, tetapi juga pemulihan ekonomi dari tambahan likuiditas perbankan," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/6/2020).
Terpisah, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja juga mengatakan belum membaca mengenai ketentuan baru tersebut. Selama ini BCA menilai pemerintah hanya menempatkan dananya di bank milik negara.
Soal ketertarikan menjadi bank mitra dalam penempatan dana pemerintah, BCA mengaku likuiditas perseroan masih mencukupi. "Saat ini dana kami sudah cukup dan saya belum membaca PMK tersebut," katanya.
Wakil Direktur Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan regulasi tersebut baru saja disosialisasikann hari ini. Ditanya kemungkinan untuk menjadi Bank mitra, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai ketentuan tersebut.
"Maaf saya belum baca PMK-nya, terinfo baru sosialisasi hari ini," ujarnya.