Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memetakan risiko pendanaan bagi UMKM melalui platform fintek equity crowd funding atau ECF.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari menjelaskan dari data Alternative Finance United Kingdom (Altfi UK) crowd funding 2016, hanya ada sebesar 5 persen dari total penerbit yang berhasil keluar dan naik kelas usaha ke level selanjutnya dengan dukungan ECF.
"Dari 751 penerbit ECF di Inggris hanya 5 yang berhasil keluar naik kelas, kemudian 216 berhasil upround atau menjual sahamnya lebih tinggi, sisanya beragam mulai dari bisnisnya gagal, serta penawaran saham lanjutannya di harga lebih rendah dan sebagainya," ujarnya dalam konpers daring Kamis (25/6/2020).
Untuk mengantisipasi hal serupa di Indonesia, OJK telah mendorong upaya mitigasi kepada platform fintek ECF, di antaranya dengan memberikan edukasi kepada konsumen atau investor yang telah menanamkan modalnya tentang potensi risiko di ECF.
Kemudian bagi operator atau perusahaan ECF agar menerapkan standar operasional prosedur secara ketat dalam proses seleksi UMKM yang bakal menjadi penerbit saham.
Setelah itu, tentang pasar sekunder yang menjadi perhatian OJK yaitu tentang price discovery, di mana apabila saham ECF diperdagangkan maka harga mana yang menjadi acuan, karena jika diserahkan ke mekanisme pasar akan terjadi manipulasi harga.
"Alternatif lain yang dapat digunakan misalnya guideline tertentu contoh International Private Equity dan Venture [IPEV] Capital Valuation guidelines," ujarnya.
Adapun tiga platform ECF yang saat ini sudah berizin di OJK yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana. Data terakhir sampai 4 Juni 2020, sudah ada total 74 penerbit, 48.014 investor, serta 97,5 miliar penerbitan oleh ECF di Indonesia.