Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Dana Pensiun Singgung Perbaikan Tata Kelola dan Pengawasan

Beleid itu ditargetkan menjadi UU paling lambat pada 2024 dan menggantikan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perbaikan tata kelola dan aspek pengawasan menjadi sebagian aspek utama dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Dana Pensiun. Beleid itu disiapkan untuk mengganti aturan lama yang berlaku sejak 1992.

RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020–2024. Beleid itu ditargetkan menjadi UU paling lambat pada 2024 dan menggantikan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adi Budiarso menjelaskan bahwa hal utama dari perubahan UU Dana Pensiun yakni untuk mengatur percepatan kepesertaan program pensiun secara signifikan.

Sejumlah aspek yang dapat mendorong kepesertaan di antaranya yakni perbaikan desain pensiun dan tata kelola kelembagaan. Menurut Adi, hal tersebut menjadi poin penting untuk dapat mencegah berbagai risiko penyelewengan dari pelaksanaan program pensiun.

"Beberapa isu penting dalam penguatan sistem pensiun yang masuk ke dalam diskusi revisi UU 11/1992 antara lain adalah isu anti-money laundring, combating the financing of terrorism, dan market conduct," ujar Adi kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Aspek tata kelola investasi pun menjadi perhatian Kementerian Keuangan. Menurut Adi, RUU tersebut akan mengatur ketentuan terkait insentif perpajakan, waktu penarikan dana, serta pengelolaan aset secara optimal dan hati-hati dengan memperhatikan kesesuaian aset dan liabilitas.

Selain itu, menurut Adi, Kementerian Keuangan menitik beratkan aspek pengawasan dalam RUU Dana Pensiun. Penguatan peran pengawas industri dan profesi jasa keuangan dinilai menjadi krusial dalam pengembangan industri dana pensiun.

"Tugas dan wewenang pengawasan sistem pensiun sebagai bagian dari sektor keuangan Indonesia perlu diatur secara jelas dan tegas, sehingga tugas dan fungsi pengawasan terhadap dana pensiun dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Adi.

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut bertujuan untuk membangun sistem pensiun dengam imbal hasil optimal, adanya beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga meningkatkan iklim investasi, dan dapat mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper