Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus Raperda Perubahan Perda 5/2013 tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) memberikan sejumlah saran dan upaya untuk penyehatan lembaga jasa keuangan tersebut.
Ketua Bicara Komisi III DPRD Banten Gembong Rudiansyah Sumedi mengatakan, dalam rangka upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten, pansus menyarankan beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah provinsi Banten.
Pemprov Banten disarankan untuk melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT Banten Global Development selaku induk dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Selain itu, pemerintah daerah dinilai juga harus melakukan pembenahan manajemen BPD Banten untuk menunjang upaya penyehatan.
"Kemudian pemda terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penambahan penyertaan modal," katanya dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/7/2020).
Adapun tahap pembahasan Raperda Perubahan Perda 5/2013 telah dilakukan mulai 15 Juli 202 lewat melakukan rapat kerja dengan tim penyusun Universitas Sultan Agung Tirtaysa yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kemudian, pada 16 Juli 2020, Komisi III DPRD Banten juga melakukan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Kanwil Hukum dan HAm, Bank Indonesia Perwakilan Banten, LPD, OPD Provinsi Banten, serta PT BPD Banten Tbk. dan PT Banten Development.
Baca Juga
Pada 18 Juli 2020, rapat dilanjutkan dengan finalisasi bersama OPD Provinsi Banten, PT Banten Global Development, dan BPD Banten. Terakhir, 21 Juli 2020 Komsisi III melakukan rapat pleno setelah mendapatkan hasil fasilitas Kementerian Dalam Negero RI yang juga dihadiri OPD Banten terkait.