Bisnis.com, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan berdasarkan Bareskrim, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) diduga melakukan pelanggaran terhadap tiga aturan undang-undang (UU) yakni UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas karena terdapat banyak pengaduan masyarakat.
Dari pertemuan itu, kata Togam, terdapat beberapa masukan dari tiga lembaga pemerintah yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim.
Dari BKPM, paparnya, menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
“Padahal Jouska melaksanalan bisnis sebagai financial planner atau penasihat keuangan,” ujarnya dalam keterangan lewat video, Sabtu (25/7/2020).
Selanjutnya dari Kemendag, kata Togam, Jouska harusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahnya. Jouska harusnya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Baca Juga
Dari Bareskrim, paparnya, Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasihat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin.
Togam melanjutkan kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah Jouska menghentikan semua kegiatan operasi karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.
“Kami juga telah menyurati Bareskrim jika ada tindak pidana. Pihak Jouska juga sepakat untuk menghentikan kegiatan operasinya dan akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah, jadi membuka pintu untuk lakukan penanganan nasabah,” jelasnya.