Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Lingkaran Bisnis Jouska yang Terhenti di Tangan Satgas

Jouska pada dasarnya dikendalikan oleh empat orang. Aakar Abyasa yang menjadi pendiri sekaligus CEO memiliki 94 persen saham Jouska setara dengan Rp2,82 miliar.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno di kantor Jouska pada Senin (8/4/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno di kantor Jouska pada Senin (8/4/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka

Bisnis.com, JAKARTA — CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno memiliki empat perusahaan yang diisi oleh orang yang sama di hampir setiap posisi.

Adapun, keempat perusahaan itu adalah PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Jouska pada dasarnya dikendalikan oleh empat orang. Aakar Abyasa yang menjadi pendiri sekaligus CEO memiliki 94 persen saham Jouska setara dengan Rp2,82 miliar. Perusahaan perencana keuangan itu yang membuat nama Aakar mengorbit ke permukaan.

Selain Aakar, terdapat pemegang saham lain yaitu Marlina yang menjadi Komisaris. Dia memiliki 30 saham atau setara dengan 1 persen.

Lalu, Komisaris Utama Farah Dini yang memiliki 90 unit saham. Jumlah itu setara dengan 3 persen saham. Terakhir adalah Direktur Jouska Indah Hapsari yang memiliki 60 unit saham atau 2 persen.

Sementara itu, Aakar juga mengendalikan Amarta Janus Indonesia dengan kepemilikan saham sebanyak 80 persen. Perusahaan ini berdiri pada 2 November 2015.

Dalam perusahaan itu, Indah Hapsari ditunjuk sebagai Direktur. Dia memiliki porsi saham 6 persen setara dengan 120 lembar.

Adapun, Farah Dini Novita dan Marlina menduduki posisi yang sama sebagai Komisaris Utama dan Komisaris. Masing-masing memiliki 4 persen saham atau setara dengan 80 lembar.

Akan tetapi, Aakar menambah personil dengan menggandeng Nyoman Brahmasta, Adriansyah Ekaputra dan Dwita Ariani. Ketiga pemegang saham tersebut tidak memiliki kedudukan khusus di AJI.

Selain itu, ketiganya berbagi kepemilikan saham yang sama sebesar 2 persen atau 40 lembar.

Namun dalam perjalanan selama setahun, Nyoman Brahmasta dan Adriansyah Ekaputra keluar dari jajaran pemegang saham. Posisi keduanya digantikan oleh Indrasto Budisantoso yang memiliki 340 lembar saham atau setara dengan 17 persen.

Indah Hapsari, Farah Dini Novita dan Marlina mengurangi kepemilikan dan mengalihkan kepada Indrasto.

Sementara itu, pada Amarta Investa Indonesia dan Mahesa Strategis Indonesia, Aakar masih menjadi pengendali utama dengan porsi kepemilikan 72 persen dan 70 persen. Pria kelahiran 1984 itu menunjuk Tias Nugraha Putra menjadi Direktur Utama MSI dan Direktur AII.

Porsi kepemilikan saham Tias di kedua perusahaan tersebut sebanyak 15 persen dan 19 persen. Selain Tias, terdapat nama yang tidak memiliki kedudukan di ketiga perusahaan lain.

Diah Amini yang menjabat Direktur di MSI memiliki 10 persen saham. Kemudian, Matias Mahendra yang bertugas sebagai Direktur memiliki 1 persen saham.

Sementara itu, pada AII terdapat nama Anwar Syarif yang memiliki 13 persen saham. Melihat lingkaran eksekutif di dalam Jouska, rasanya seperti menonton ulang kisah bagi-bagi posisi di era orde baru, "orangnya itu-itu saja!"

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia karena melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil PT Jouska Finansial Indonesia dalam pertemuan virtual Jumat (24/7/2020). Agenda itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasih kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper