Bisnis.com, JAKARTA - Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA01 Kelas A senilai Rp1,44 triliun yang jatuh tempo 24 juli gagal bayar pokok.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan dana amortisasi kedua Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran amortisasi kepada pemegang EBA melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 ditunda,” tulis Manajemen KSEI dalam pengumuman yang dikutip, Senin (27/7/2020).
Pembayaran amortisasi kedua senilai Rp360 miliar seharusnya dijadwalkan pada 27 Juli 2020. Jumlah efek KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A setelah pembayaran akan menjadi Rp1.080,00 miliar.
Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.
Sementara itu, PT Mandiri Manajer Investasi atau Mandiri Sekuritas sebagai manajer investasi menyebutkan akan melakukan penagihan kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) atas gagal bayar ini. Pasalnya asuransi umum milik negara itu menjadi penjamin atas pendapatan tiket haji tersebut.
Baca Juga
“Mandiri Investasi akan melakukan pengajuan klaim terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebagai penyedia Penjamin Pembayaran Pendapatan Penjualan Tiket sesuai dengan ketentuan pada Prospektus, Kontrak Investasi Kolektif serta perjanjian-perjanjian sehubungan dengan KIK EBA GIAA01,” kata manajemen Mandiri Sekuritas.
Lalu bagaimana tanggapan Askrindo?
Denny S. Adji, Sekretaris Perusahaan Askrindo memastikan pihaknya menunggu terlebih dahulu surat klaim dari Mandiri Sekurtitas.
“Sampai siang tadi kami masih belum menerima surat permohonan dari Pihak MMI,” katanya.
Denny tidak menjelaskan berapa besar klaim yang harus ditanggung perusahaan atau apakah akan diambil langkah force majeure akibat batalnya penerbangan haji 2020 karena pandemi Covid-19.