Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku jasa keuangan untuk terus meningkatkan penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC).
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat mengatakan OJK melihat sektor usaha saat ini menghadapi berbagai ketidakpastian yang lebih besar dengan beragam risiko baru seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, perubahan iklim, krisis geopolitik, dan pandemi Covid-19.
Untuk mampu mendeteksi dan mengantisipasi jenis risiko baru tersebut, OJK meminta pelaku jasa keuangan untuk terus meningkatkan penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Baca Juga : Lawan 'Lintah Darat', OJK Susun Skema Kredit Mikro dan Kecil. Begini Modelnya |
---|
“OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar GRC Forum Indonesia 2020 "Integrated GRC In Digital Area: Opportunities & Challenges”, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi belakangan ini terkait dengan market conduct dan investasi yang tidak sehat di beberapa lembaga, semakin mempertegas pentingnya implementasi GRC. Dengan demikian, kondisi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali bisnis proses yang sudah dijalani selama ini.
Dia menilai bahwa perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi terus berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi.
Penerapan GRC terintegrasi, yang didukung teknologi informasi dan kultur organisasi yang kuat merupakan prasyarat penting dalam mengawal proses pengambilan keputusan yang cepat dan akuntabel.
Baca Juga : OJK Buka Opsi Keringanan Kredit hingga 2022 |
---|
Hal ini mendorong para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerinta maupun regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi sebagai bentuk adaptasi dan transformasi untuk mencapai kinerja terbaik dan sustainable, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat.
Terkait itu, OJK bersama dengan GRC Forum Indonesia juga telah menyelesaikan penyusunan Buku Panduan Mencapai Model Keunggulan GRC, untuk menjawab permasalahan klasik penerapan GRC di Indonesia. GRC forum Indonesia merupakan wadah komunikasi profesi di bidang GRC.
"Buku Panduan yang praktis ini dilengkapi dengan prinsip, kerangka kerja, maturity model dan assessment tools, sehingga diharapkan dapat mempermudah upaya untuk bersama sama menerapkan GRC terintegrasi di masing-masing organisasi," katanya.
OJK dan GRC Forum Indonesia berkomitmen untuk membangun sinergi dan strategi bersama dalam mengembangkan praktik terbaik GRC terintegrasi sehingga menghasilkan output riil yang dapat digunakan dan dimanfaatkan tidak hanya bagi industri jasa keuangan, tetapi juga bagi institusi dan organisasi lainnya di Indonesia.
OJK secara internal terus berupaya membangun organisasi yang kredibel yang dilandasi praktik tata kelola, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan fungsi audit yang terintegrasi (integrated GRC), didukung dengan teknologi informasi dan sumber daya manusia yang profesional.
Upaya OJK dalam mewujudkan GRC terintegrasi tersebut, tidak akan berhasil tanpa keterlibatan stakeholder-nya. Dukungan stakeholders bidang GRC sangat penting dalam membangun kapabilitas organisasi, mengembangkan praktik pengelolaan organisasi secara profesional dan akuntabel untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi pengembangan GRC di Indonesia.