Bisnis.com, JAKARTA - Mencari rumah lelang dari bank semakin dimudahkan oleh negara. Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyediakan situs lelang.go.id untuk masyarakat umum.
Melalui kanal ini masyarakat dapat mengakses data aset apa saja yang dilelang. KPKNL menjadi Pejabat Lelang Kelas I menyediakan portal khusus bagi masyarakat umum untuk mendapatkan aset lelang. Baik lelang rumah, pabrik, maupun tanah.
Lelang sendiri biasanya menerapkan harga naik atau harga menurun dari plafond yang ditetapkan. Pemenang adalah penawar harga terbaik dari objek yang dilelang.
Dalam portal lelang.go.id yang dikelola DJKN Kementerian Keuangan, saat ini masyarakat yang ingin mendapatkan aset seperti rumah dari lelang tidak harus hadir secara fisik.
Peserta dapat mengikuti lelang secara online atau dalam istilah teknis Kementerian Keuangan adalah penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.
Baca Juga
"Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet," ulas laman Lelang yang di lihat Minggu, (2/8/2020).
Untuk mengikuti lelang sendiri dapat atas nama pribadi ataupun atas nama korporasi.
Untuk menjadi peserta lelang atas nama pribadi maka peserta tinggal mengklik menu daftar bagi user baru. Selanjutnya peserta tinggal mengisi nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone dan mengisi pasword yang mengandung huruf besar dan kecil serta angka.
Sedangkan peserta lelang atas nama badan atau perusahaan, maka setelah login lakukan penambahan organisasi secara lengkap. Baik nama badan, wilayah operasi alamat hingga nomor telpon. Juga dibutuhkan pasword akun sebagai tambahan.
Lelang atas nama badan atau kuasa organisasi baru dapat dilakukan setelah akun berpindah ke nama yang diwakilkan.Selanjutnya masukkan NPWP dan rekening yang digunakan untuk transaksi.