Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini suku bunga kredit bank terus menurun dengan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menempatkan dana ke bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga yang rendah, yaitu sebesar 3,34 persen. Kebijakan ini diyakini bisa menekan biaya dana atau cost of fund perbankan.
"Dengan demikian, kami yakin segara ditransmisikan ke bunga kredit. Kami monitor terus," ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga : Pertumbuhan Kredit Bank Membaik pada Juli 2020 |
---|
Wimboh menyebutkan berdasarkan monitoring yang dilakukan OJK, suku kredit secara agregat atau rata-rata di perbankan saat ini berada di level single digit 9,99 persen atau dalam tren menurun.
Pada Desember 2019 secara agregat, suku bunga kredit perbankan berada di angka 10,53 persen. "Kemudian pada Juni 2019 sebesar 10,75 persen dan terakhir [Juni 2020] 9,99 persen," jelasnya.
Secara rinci, data OJK menunjukkan kredit konsumsi berada di angka 11,20 persen pada Juni 2020, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 11,22 persen.
Kredit modal kerja juga turun dari 9,60 persen pada Mei 2020 menjadi 9,48 persen pada Juni 2020. Sementara itu, kredit investasi tercatat sebesar 9,30 persen pada Juni 2020 dari 9,32 persen pada Mei 2020.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020
Adapun, pada Juli 2020 pertumbuhan kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 2,27 persen, yang terutama didorong oleh segmen UMKM. OJK juga meyakini dana senilai Rp30 triliun yang ditempatkan pemerintah ke 4 bank BUMN bisa ter-leverage 3 kali hingga September 2020.
"Untuk realisasi di BPD, karena baru saja [ditempatkan dana pemerintah], kami masih monitor terus leverage-nya," jelas Wimboh.