Bisnis.com, JAKARTA -- Permintaan kredit ritel di PT Bank CIMB Niaga Tbk. terus bertumbuh. Namun, peningkatan ini dibarengi dengan kenaikan rasio kredit bermasalah sektor tersebut.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan pinjaman ritel yang berasal dari kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), dan kredit pemilikan mobil (KPM) maupun kredit kendaraan bermotor (KKB) mengalami pertumbuhan sekitar 7 persen pada Juni 2020 dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/YoY).
Pertumbuhan tersebut terutama berasal dari KPR yang tumbuh hampir 10 persen, KPM di atas 15 persen, dan KTA yang tumbuh di bawah 10 persen.
Hanya saja, kartu kredit yang pertumbuhannya masih belum kembali normal pada Juni 2020 karena rendahnya aktivitas traveling. Perlu dicatat, pertumbuhan kartu kredit CIMB Niaga disumbang oleh sektor pariwisata dan hospitality.
Di samping mencatatkan pertumbuhan kredit ritel, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) CIMB Niaga juga tercatat tetap tinggi pada Juni 2020 dibandingkan dengan kondisi normal. NPL kredit ritel per Juni 2020 mencapai 2,5 persen atau naik 0,2 persen YoY.
Meskipun rasio NPL tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi normal, tetapi sejak Juni 2020 dinilai telah mengalami perbaikan. CIMB Niaga memproyeksi posisi NPL akan terus membaik seiring dampak permintaan restrukturisasi kredit yang semakin kecil.
"Sampai akhir tahun kemungkinan NPL ritel masih lebih tinggi dibandingkan dengan pre Covid-19," katanya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, sejauh ini CIMB Niaga akan tetap mendorong pertumbuhan kredit. Walapun, penyaluran kredit tersebut tidak seagresif saat kondisi normal. Langkah penyaluran kredit tersebut menjadi strategi untuk menjaga rasio NPL.
"Kami juga aktif membantu nasabah yang memerlukan bantuan karena dampak Covid-19," katanya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan perbankan memang perlu berhati-hati dalam menyalurkan kredit di tengah pandemi. Pasalnya, menggenjot penyaluran kredit di tengah kondisi saat ini justru bisa memunculkan risiko kredit macet.
Menurutnya, adanya kebijakan kemudahan restrukturisasi yang dilakukan OJK sudah terlihat efektif untuk mencegah naiknya NPL.
Adapun pada Maret 2020, NPL perbankan mencapai 2,79 persen. Rasio NPL meningkat per Juni 2020 menjadi 3,11 persen.
"Kebijakan kemudahan restrukturisasi yang dilakukan OJK sudah terlihat efektif, ini adalah kebijakan utama mencegah terjadinya NPL di tengah wabah," katanya.