Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Bank Jangkar Dihapus, Ini Dampaknya!

Meskipun mekanisme bank jangkar sudah dihapus dan diganti menjadi bank mitra, program penempatan dana pemerintah dinilai tidak tepat dilakukan di bank manapun.
Nasabah melakukan transaksi lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Nasabah melakukan transaksi lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Penghapusan mekanisme bank jangkar yang kemudian diganti menjadi bank mitra dinilai tidak tepat dilakukan pemerintah karena sama-sama mendorong kredit di tengah pandemi. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai penghapusan mekanisme bank jangkar menandakan pemerintah cukup paham bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif. Aturan yang ketat mengenai bank jangkar akan membuat kebijakan ini tidak mudah dilakukan. 

Menurutnya, mekanisme bank jangkar sudah sebaiknya dihapuskan. Apalagi, jika dipaksa berlanjut, mekanisme bank jangkar akan menjadi beban bagi bank karena ada kemungkinan dana pemerintah akan mengendap akibat aturan yang ketat. 

"Dengan persyaratan yang ketat bagaimana bisa bank-bank yang kesulitan likuiditas mengajukan proposal bantuan kepada bank jangkar, sementara kalau tidak disalurkan dana pemerintah yang mengendap akan menjadi beban bagi bank jangkar," katanya kepada Bisnis, Minggu (9/8/2020). 

Hanya saja, meskipun mekanisme bank jangkar sudah dihapus dan diganti menjadi bank mitra, Piter menilai tetap saja tidak tepat. Kebijakan penempatan dana pemerintah tidak tepat dilakukan di bank manapun. 

Pasalnya, tujuan penempatan dana pemerintah di bank umum adalah untuk mendorong kredit. Padahal, di tengah pandemi, permintaan kredit bisa dipastikan menurun. Dunia usaha juga mengalami permasalahan aliran dana yang mengancam kelancaran pembayaran cicilan kredit. 

Alih-alih menaikkan konsumsi, penyaluran kredit di tengah pandemi justru meningkatkan risiko kredit.

"Pemerintah menurut hemat saya sebaiknya tidak memaksakan untuk memulihkan ekonomi ketika wabah masih berlangsung. Saat wabah masih berjangkit, yang dibutuhkan adalah program pemerintah yang bisa meningkatkan ketahanan masyarakat dan juga dunia usaha dari dampak wabah," katanya. 

Lebih lanjut, Piter menilai, pemerintah sebaiknya mempersiapkan dunia usaha agar bisa melakukan pemulihan ekonomi ketika pandemi sudah berlalu.

Bantuan yang ideal saat ini adalah mengurangi pengeluaran melalui subsidi listrik, penghapusan pajak, subsidi gaji pegawai, maupun subsidi bunga.

"Bukan diberikan utang maupun kredit baru," sebutnya. 

Adapun penghapusan mekanisme bank jangkar terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10 PP 43/200 yang berbunyi dalam rangka pelaksanaan program PEN pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra. 

Sebelumnya, pada PP 23/2020 pasal 10 berbunyi ayat (2) berbunyi penempatan dana dilakukan kepada bank peserta. Adapun bank peserta merupakan nama lain dari bank jangkar. 

Kriteria bank umum yang menjadi bank mitra juga tidak serinci bank peserta. Sebelumnya bank peserta harus merupakan bank umum yang berbadan hukum di Indonesia dengan paling sedikit 51 persen saham dimiliki WNI, berkategori sehat, dan termasuk dalam katagori 15 bank beraset terbesar. 

Sementara itu kriteria bank mitra adalah memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah negara, pemda, badan hukum Indonesia, dan atau WNI.

Bank mitra juga harus memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 dan melaksanaakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Selain itu, ketentuan pasal 20 mengenai belanja negara yang sebelumnya tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaraan juga ditambah.

Selain untuk tujuan tersebut, program PEN melalui bank mitra juga tidak terbatas pada jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah. 

Adanya PP 43/2020 menegaskan debitur yang dapat dapat disalurkan kredit dari program PEN melalui bank mitra adalah tidak hanya mencakup UMKM dan koperasi. Melainkan juga debitur non-UMKM dan lembaga keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper