Bisnis.com, JAKARTA - Bank kecil dipastikan tetap bisa mendapatkan akses likuiditas melalui skema penempatan dana pemerintah di bank mitra.
Pemerintah menerbitkan PMK 104/2020 yang merupakan simplifikasi dari PMK 64/2020 terkait penempatan dana pemerintah dengan skema bank jangkar dan PMK 70/2020 terkait skema penempatan dana pemerintah di bank mitra.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan sesama perbankan tetap bisa mendapatkan akses pinjaman likuiditas dari perbankan lainnya menggunakan dana yang ditempatkan pemerintah.
Pasalnya, dalam beleid baru disebutkan bank mitra dapat memberikan pinjaman kepada lembaga keuangan menggnakan dana pemerintah tersebut.
"Bank umum mitra tetap dapat menyalurkan kredit kepada bank/lembaga keuangan lain secara b-to-b [bussiness to bussiness] sesuai skema bisnis perbankan," kata Ubaidi kepada Bisnis, Minggu (9/8/2020).
Sebagai gambaran, pemerintah merincikan kriteria debitur yang bisa mendapatkan akses pinjaman tersebut. Secara umum, debitur yang dimaksud adalah debitur yang mendukung dan mengembangkan ekosistem UMKM, koperasi, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
Debitur tersebut mencakup debitur UMKM, lembaga keuangan, dan debitur non-UMKM, seperti debitur kredit konsumsi, KPR< kredit komersial, hingga kredit korporasi.
Adapun, bank yang boleh menjadi bank mitra diharuskan memenuhi beberapa kriteria, misalnya berkegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, Pemda, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia, serta memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3.