Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Perbankan Masih Tertahan, Penempatan Dana Pemerintah Berisiko

Apabila dirinci, pertumbuhan yang masih bisa positif pada kuartal II/2020 sebenarnya lebih ditopang oleh pertumbuhan dari sub-sektor asuransi dan dana pensiun yang mampu tumbuh sebesar 7,13% yoy.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja sektor perbankan diperkirakan masih akan cenderung tertahan pada tahun ini akibat pandemi Covid-19. Ketentuan penempatan dana pemerintah yang diperlonggar ke bank swasta pun dinilai berisiko.

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan, berdasarkan rilis produk domestik bruto (PDB) kuartal II/2020, sub-sektor perantara keuangan terkontraksi sebesar 0,96% dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy). Padahal, pada kuartal I/2020, sub-sektor tersebut mampu bertumbuh sebesar 13,67%.

Apabila dirinci, pertumbuhan yang masih bisa positif pada kuartal II/2020 sebenarnya lebih ditopang oleh pertumbuhan dari sub-sektor asuransi dan dana pensiun yang mampu tumbuh sebesar 7,13% yoy.

"Dengan berkontraksinya sub-sektor yang memuat sektor perbankan, yang juga ditambah oleh pertumbuhan kredit yang melambat hingga 1,49%yoy, maka dapat diindikasikan bahwa kinerja perbankan akan melambat signifikan di tahun ini," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, pemulihan sektor perbankan akan sangat ditopang oleh bergeraknya perekonomian. Apalagi, dari sisi penempatan Dana Pihak Ketiga (DPK) kinerja perbankan masih relatif baik, dengan bertumbuh sebesar 7,95% yoy pada paruh pertama 2020.

Pemerintah juga telah melakukan pelonggaran ketentuan mengenai penempatan dana pemerintah melalui PP 43/2020. Ketentuan ini sebagai antisipasi pengganti mekanisme bank jangkar yang dinilai memiliki proses cenderung lebih lambat dalam membantu penambahan likuiditas bank-bank kecil.

Melalui PP terbaru ini, pemerintah dapat secara langsung menempatkan dana kepada bank-bank menengah bila diperlukan, terutama bank-bank kecil yang mengalami perlambatan pertumbuhan DPK.

Lebih lanjut, Josua menilai, pelonggaran ini bukan berarti tanpa risiko. Dengan adanya proses penempatan secara langsung, diperkirakan pemerintah akan cenderung terbebani untuk penyeleksian bank mana yang perlu diprioritaskan. "Selain itu, terdapat risiko adverse selection bila dilakukan oleh pemerintah dibanding dilakukan oleh sektor perbankan itu sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper