Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana Pemerintah, OJK Sudah Kantongi Bank Swasta yang Penuhi Syarat

Saat ini, OJK masih menunggu adanya permintaan dari pemerintah mengenai informasi bank yang akan dilakukan penempatan dana.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengantongi sejumlah nama bank swasta yang memungkinkan mendapatkan penempatan dana sebagai bank mitra.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah data mengenai bank-bank mana saja yang eligible untuk mendapatkan penempatan dana. Hanya saja, nama-nama bank swasta tersebut tidak bisa disebutkan ke publik.

Saat ini, OJK masih menunggu adanya permintaan dari pemerintah mengenai informasi bank yang akan dilakukan penempatan dana.

"Sebelum diminta pemerintah, sudah kami siapkan siapa-siapa yang eligible siapa yang tidak, semua kami punya petanya," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, bank yang eligible mendapatkan penempatan dana tersebut telah sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peratuaran Pemerintah No. 43/2020 tentang perubahan atas PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

"Itu kan tugas OJK, menilai tingkat kesehatan kelayakan. Tinggal sekarang pemerintah sebut nama bank ini," katanya.

Menurutnya, penempatan dana melalui bank mitra tentu sudah memperhitungkan risiko yang ada. Bank yang ditunjuk mendapatkan penempatan dana pun dalam menyalurkan kredit akan melakukan mitigsai risiko.

OJK menegaskan akan memastikan pemanfaatan uang negara dapat memiliki multiplier effect untuk menggerakkan perkonomian. OJK juga mengidentifiaksi kebutuhan sektor riil.

"Bank sudah punya profil debiturnya, yang itu bank yang tahu persis kondisi debitur, OJK siapkan sistem aturannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper