Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejumlah bank umum dan BPR telah memanfaatkan relaksasi denda keterlembatan pembayaran premi penjaminan yang dirilis Juli kemarin.
Dari kebijakan tersebut, sebanyak 20 bank umum dan 124 BPR telah memanfaatkan relaksasi tersebut.
"Bank-banknya bervariasi, ada yang besar, menengah, dan kecil. Jadi, agak susah digeneralisir," ujarnya Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020) Halim menyampaikan LPS telah memberikan kelonggaran kepada bank-bank untuk sementara dapat menunda pembayaran premi penjaminannya. Hal ini dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas mereka, tanpa dikenai denda keterlambatan.
Sejak Juli, LPS membebaskan denda bagi perbankan yang terlambat membayar premi penjaminan selama enam bulan ke depan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-3/DKEU Tahun 2020 tentang penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan premi penjaminan pada tanggal 10 Juli 2020. LPS telah melakukan sosialisasi kepada BPR pada 15-21 Juli 2020 dan bank umum pada 22-23 Juli 2020.
Menurut Halim, pemberian kesempatan penundaan pembayaran premi berarti ada kesempatan bagi bank untuk menanamkan uang yang seharusnya dibayarkan untuk premi penjaminan ke investasi.
"Bank bisa saja membeli SBN atau SBI selama 6 bulan dan mendapatkan tambahan pendapatan. Jadi, [untuk pembayaran premi yang tertunda] tergantung kepada kesiapan bank-bank dalam mengelola dana mereka," jelasnya.
Meski demikian, Halim mengatakan hampir seluruh bank tetap menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa kinerja perbankan nasional tetap terjaga dengan baik walaupun berada di tengah pandemi Covid-19.