Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pengenaan denda administratif bagi perbankan yang terlambat melunasi pembayaran premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan akan kembali mendapatkan relaksasi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan pembayaran premi seharusnya dilakukan dua kali dalam setahun yakni periode 1 Januari sampai 30 Juni 2020 dengan batas waktu 31 Januari dan periode 1 Juli sampai 31 Desember dengan batas waktu 31 Juli 2020.
Kebijakan tersebut kemudian mendapatkan relaksasi yakni selama 1 Juli 2020 sampai 30 Desember 2020 dari yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2020.
Kemudian, dari yang seharunya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2021, mendapatkan relaksasi selama 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Terakhir, untuk batas pembayaran paling lambat 31 Juli 2021 mendapatkan relaksassi selama 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Adapun jika pengenaaan denda ini jadi berlaku, maka bank yang tidak melunasi pembayaran premi dikenakan saksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5 persen dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayr untuk periode yang bersangkutan.
Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan.
"Kami lihat nanti apakah perlu diperpanjang lagi, karena dendanya signifikan Rp1 juta per hari, kalau diterapkan akan memberatkan bank. Kami undur dulu, apakah diperlukan nanti di akhir tahun 2020," katanya, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, bank juga mendapatkan relaksasi penyampaian laporan berkala bank. Laporan berkala tersebut terdiri dari laporan keuangan tahunan (audited), laporan keuangan yang telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS atau organ setara, laporan keuangan bulanan bank umum (LKBBU), dan laporan posisi simpanan (laposim).
LPS melakukan relaksasi penyampaian laporan keuangan tahunan (audited) yang semula wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2020 menjadi paling lambat 31 Juli 2020. Begitu juga dengan laporan keuangan yang telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS atau organ setara wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2020 menjadi 31 Juli 2020.
Laporan keuangan bulanan bank umum (LKBBU) dan laporan posisi simpanan (laposim) semula wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan diubah jadi paling lambat tiga hari kerja setelah batas waktu penyampaian LBU dan LSMK per kantor kepada BI.