Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., yaitu PT Bosowa Corporindo tidak lulus dalam rangka penilaian kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.02/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bukopin Tbk. Surat ini ditetapkan pada 24 Agustus 2020.
Dengan keputusan tersebut, OJK juga menjatuhkan beberapa larangan kepada Bosowa, di antaranya menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Oleh karena itu, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin. Saham di bank tersebut juga tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS Bank Bukopin.
OJK juga mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
Adapun, masih dalam surat yang sama, tertulis penilaian kembali terhadap pemegang saham pengendali Bank Bukopin dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.03/2018.
Penilaian kembali dilakukan sebagai upaya untuk mencegah ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan dan/atau membahayakan perekonomian nasional.
OJK juga menyatakan berdasarkan Penilaian Kembali, regulator menemukan adanya pelanggaran dari Bosowa, berupa tidak melaksanakan perintah OJK, sebagaimana surat Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance.
Perintah yang tidak dilakukan yaitu pemberian surat kuasa khusus kepada tim technical assistance. Bosowa juga dinilai melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.
Pihak regulator pun menyatakan Bosowa tidak memenuhi komitmen dalam rangka mendukung penyehatan Bukopin melalui penambahan modal PUT V dan PMTHMETD dalam satu paket.
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020)/ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Selain itu, Bosowa juga disebutkan melakukan langkah-langkah untuk menggagalkan proses penyelamatan Bukopin, antara lain dengan memberikan surat kuasa yang tidak sah kepada OJK serta memiliki kredit macet yang tidak dapat diselesaikan.
Terkait dengan penilaian kembali kepemilikan saham Bosowa di Bukopin, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo membenarkan hal tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan alasan OJK. "Memang ada penilaian kembali," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/8/2020).
Di sisi lain, Bosowa melayangkan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan proses penilaian kembali pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Dilansir Antara, Kamis (27/8/2020) Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho dalam pernyataan di Jakarta, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
Dia memaparkan sejumlah alasan gugatan tersebut, yaitu keputusan OJK tentang penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi pemegang saham pengendali (PSP).
"Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen," kata Rudyantho.
Dia juga menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
"Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi," jelasnya.
Selain itu, OJK juga tidak menyatakan secara tegas faktor ketidaklulusan Bosowa, yang diduga merupakan permasalahan integritas atau permasalahan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.
Rudyantho mengemukakan OJK juga menafsirkan atau menggunakan kata "Penetapan lain" berupa "Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan melalui satu tahap" yang tidak diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
"Penafsiran OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK," katanya.
Berdasarkan regulasi mengenai penilaian kembali, Bosowa bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang seperti yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
"Namun, jika mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan 'Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa keuangan melalui satu tahap', maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah gugatan perdata/TUN," ujarnya.
Sebelumnya, Bosowa juga menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terkait proses private placement KB Kookmin Bank di Bank Bukopin.
Dalam menanggapi gugatan tersebut, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.
Dia menegaskan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham, tetapi juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.