Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg: Pembahasan Lanjutan RUU BI Belum Pasti, Tenaga Ahli Tidak Memadai

Menurut Baleg, belum memadai tersebut artinya tenaga ahli yang menggodok rancangan UU BI belum mengerti atas substansi revisi.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat memastikan kelanjutan pembahasan revisi ketiga undang-undang 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) dari tenaga ahli.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa agenda tersebut masih tahap awal pembahasan dan baru pemanasan. Oleh karena itu, prosesn pembahasannya masih panjang.

“Agenda selanjutnya belum dijadwalkan. Soalnya pemahaman Tenaga Ahli Baleg (TA) oleh para anggota dinilai belum memadai,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Hendrawan yang merupakan dari Fraksi PDIP menjelaskan belum memadai tersebut artinya tenaga ahli yang menggodok rancangan UU BI belum mengerti atas substansi revisi.

“Karena memang belum menyerap aspirasi dari stakeholders,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR Heri Gunawan menjelaskan bahwa RUU BI masih banyak yang harus disempurnakan.  “Menunggu masukan dari BI, Otoritas Jasa Keuangan, LPS [lembaga penjamin simpanan], pengamat, akademisi, termasuk industri terkait,” jelasnya.

Revisi UU BI akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI.

Dalam pasal yang dihapus, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.

Hilangnya pasal 9 digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.

Kemudian, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper