Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat memastikan kelanjutan pembahasan revisi ketiga undang-undang 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) dari tenaga ahli.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa agenda tersebut masih tahap awal pembahasan dan baru pemanasan. Oleh karena itu, prosesn pembahasannya masih panjang.
“Agenda selanjutnya belum dijadwalkan. Soalnya pemahaman Tenaga Ahli Baleg (TA) oleh para anggota dinilai belum memadai,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Hendrawan yang merupakan dari Fraksi PDIP menjelaskan belum memadai tersebut artinya tenaga ahli yang menggodok rancangan UU BI belum mengerti atas substansi revisi.
“Karena memang belum menyerap aspirasi dari stakeholders,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR Heri Gunawan menjelaskan bahwa RUU BI masih banyak yang harus disempurnakan. “Menunggu masukan dari BI, Otoritas Jasa Keuangan, LPS [lembaga penjamin simpanan], pengamat, akademisi, termasuk industri terkait,” jelasnya.
Baca Juga
Revisi UU BI akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI.
Dalam pasal yang dihapus, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.
Hilangnya pasal 9 digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.
Kemudian, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI.