Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Tutup Pintu, BP Jamsostek Harus Beri Santunan Pekerja Migran Gagal Terbang

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus membayarkan santunan bantuan uang bagi calon PMI yang gagal berangkat ke Malaysia
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai harus memberikan santunan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami gagal keberangkatan ke Malaysia karena penutupan akses masuk oleh pemerintah Negeri Jiran tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK harus membayarkan santunan bantuan uang bagi calon PMI yang gagal berangkat ke Malaysia. Hal tersebut karena kegagalan bukan merupakan kesalahan sang calon PMI.

Dia merujuk ke ketentuan Pasal 16 ayat (2g) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2018 tentang Jaminan Sosial PMI. Beleid itu mengatur bahwa calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan dirinya berhak mendapatkan santunan berupa bantuan uang.

"Bantuan uang bagi PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI itu sebesar Rp7,5 juta dan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan sesuai tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp10 juta. Tertulis di aturan itu [Permenaker 18/2018]," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Dia pun menilai bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK harus memberikan bantuan lain bagi para calon pahlawan devisa yang gagal terbang itu. Salah satu hal yang dapat dilakukan yakni pelatihan vokasional oleh BPJAMSOSTEK, seperti halnya yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Timboel berharap para calon PMI yang gagal bekerja dapat diikut sertakan ke dalam program bantuan subsidi upah. Menurutnya, para calon pekerja itu pun menjadi masyarakat yang terdampak oleh pandemi dan harus mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

"Karena mereka terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak Covid-19," ujarnya.

Pemerintah Malaysia secara resmi melarang masuknya pekerja migran dari sejumlah negara sejak Senin (31/8/2020). Ketiga negara yang mendapatkan larangan itu yakni India, Filipina, dan Indonesia.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seiring masih merebaknya penyebaran virus corona di seluruh penjuru dunia. Pada hari ini, Selasa (2/9/2020), pemerintah mencatat penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.075 orang, sehingga kasus kumulatif menjadi 180.646 orang.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus kematian tertinggi akibat Covid-19 di Asia Tenggara, yakni per Selasa (2/9/2020) sebanyak 7.505 orang. Adapun, kasus positif terbanyak Asia Tenggara terjadi di Filipina dengan catatan 224.264 orang, dengan jumlah pasien meninggal 3.597 orang.

Pada Kamis (30/7/2020), pemerintah kembali membuka kesempatan untuk penempatan PMI ke 14 negara tujuan, salah satunya Malaysia. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper