Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mulai mencairkan dana nasabah atau anggota koperasi setelah adanya putusan damai dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia dalam pernyataan di Jakarta mengatakan, mulai Selasa ini pengurus membuka pengembalian dana nasabah. Pada tahap awal, koperasi mengangsur pembayaran terhadap dana anggota yang jumlahnya di bawah Rp500 juta selama dua tahun.
"Ini bentuk komitmen KSP Indosurya. Jadi kita realisasikan dalam bentuk pembayaran dari mulai hari ini Selasa, 1 September 2020. Ini angsuran di bawah Rp500 juta dan dicicil selama 24 bulan," ujar Sonia.
Sonia menuturkan, sejumlah anggota koperasi telah mendatangi kantor KSP Indosurya untuk mencairkan dananya.
Salah satu anggota, Elna, mengapresiasi upaya KSP Indosurya yang merealisasikan komitmen mengembalikan dana nasabah meski dicicil. Pencairan dana tersebut adalah hal yang tepat dilakukan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kalau itikad baik, kita sambut baik. Saya cukup terbantu dengan itikad baik dibayar dua tahun," ujar Elna.
Baca Juga
Elna sempat ragu mau datang ke Grha Surya untuk mencairkan dananya. Namun ia mengaku senang, pencairan dana benar-benar dilakukan. Adapun pembayaran yang dilakukan secara mengangsur adalah hal yang wajar.
Nasabah lainnya, Dwi Darmawati juga mengaku sangat senang dananya bisa dikembalikan oleh KSP Indosurya. Dwi merasa terbantu dengan pencairan dana ini dan berharap KSP Indosurya dapat kembali beroperasi normal ke depannya.
"Saya berharap ke depan mereka bisa lebih bangun dan normal lagi. Sayang aja kalau sampai jatuh, tak berlanjut. Rencananya dana pengembalian ini saya simpan saja untuk hari tua," ujar Dwi.
Nasabah lain, Riki, juga mengakui pencairan dana nasabah tersebut menunjukkan keseriusan dari KSP Indosurya. Ia juga berharap operasional KSP Indosurya dapat kembali normal.
"Kelihatannya sudah mulai serius, ini kan baru tahap awal dan masih panjang. Saya harap kalau bisa diberesi semuanya. Tinggal konsisten dan keseriusan tiap bulannya," ujar Riki.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan mengesahkan homologasi perkara PKPU antara KSP Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juli 2020, berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya
Pengadilan meresmikan perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.