Bisnis.com, JAKARTA - Para korban PT Jouska Financial Indonesia melaporkan CEO perusahaan Aakar Abiyasa beserta individu dan badan hukum lainnya yang berkaitan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).
Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.
"Dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang," papar TBL tersebut.
Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno, CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.
Dalam keterangannya, Rinto Wardana menyampaikan menanggapi konferensi pers yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abiyasa, maka dengan ini pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian.
"Kami akan melaporkan ke Polda Metrojaya terhadap Aakar Abiyasa dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi akibat pelanggaran sejumlah Undang-Undang (UU)," ujarnya.
Baca Juga
Pelanggaran regulasi yang dimaksud adalah UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik(Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Turut mendampingi adalah perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, Safir Senduk, APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia), dan para Korban
Aidil Akbar Madjid yang juga menjabat sebagai Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan IARFC atau International Association of Register Financial Consultant Indonesia mengungkapkan karena belum adanya penyelesaian, klien memutuskan melalui kuasa hukum melaporkan ke kepolisian.
Sejak awal, dia menyayangkan karena Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi. Adapun, dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012.
"Sertifikasi profesi perencana keuangan harus diperpanjang setiap tahun, karena ada pengembangan kompetensi setiap tahun. diperpanjang. Ada updrgade skill mereka," tuturnya kepada Bisnis.
Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah.
Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.