Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Keuangan Tetap Beroperasi saat PSBB, Karyawan Bisa Keluar-Masuk Jakarta

Sektor jasa keuangan merupakan satu dari 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan di wilayah Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta tetap beroperasi seiring berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karyawan di sektor itu pun dapat keluar masuk Jakarta untuk keperluan pekerjaan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) di Jakarta tetap dapat beroperasi saat PSBB berlaku mulai Senin (14/9/2020). Hal tersebut karena jasa keuangan merupakan satu dari 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

Menurut Anto, OJK memastikan beroperasinya lembaga jasa keuangan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Operasional tetap berlaku agar sektor jasa keuangan dapat melayani kebutuhan masyarakat di tengah masa PSBB.

Dia menjelaskan bahwa apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah, baik PSBB ketat yang saat ini berlaku, ataupun PSBB mikro yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo, sektor keuangan akan tetap beroperasi dengan hat-hati.  

"Artinya sektor jasa keuangan di kantor-kantornya melaksanakan protokol kesehatan bagi pegawai dan nasabah yang memerlukan kehadiran ke kantor. Namun, kami tetap menyarankan akan pelayanan diutamakan secara online terlebih dahulu," ujar Anto kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan kapasitas karyawan di perkantoran hingga 25 persen. Hal itu pun akan berlaku bagi OJK maupun lembaga jasa keuangan, dengan membatasi jumlah karyawan yang bekerja di kantor dan mengoptimalkan kerja dari rumah (work from home).

"Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," ujar Anto.

OJK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan operasional lembaga jasa keuangan berjalan dengan baik. Para karyawan sektor itu yang berada di luar Jakarta pun diperkenankan untuk memasuki wilayah ibukota untuk keperluan pekerjaan. 

Menurut Anto, pegawai OJK dan karyawan lembaga jasa keuangan dapat menggunakan identitas dari tempat kerjanya jika terdapat pemeriksaan dari petugas saat hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, dirinya mengimbau para pekerja untuk selalu membawa identitas dirinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa PSBB akan berlaku dalam dua pekan ke depan seiring penambahan kasus Covid-19 yang terus melambung. PSBB ketat diberlakukan agar penyebaran virus corona dapat terus ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper