Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan OJK di Sektor Jasa Keuangan, Bagaimana Rapornya?

Adapun, OJK telah merespon ketidakstabilan aktivitas ekonomi di tengah pandemi lewat POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit dengan jangka waktu 1 tahun bagi debitur terdampak.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan telah berlangsung sekitar enam bulan. Lantas, bagaimana penerapan kebijakan tersebut mengatasi keterpurukan sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19?

Adapun, OJK telah merespon ketidakstabilan aktivitas ekonomi di tengah pandemi lewat POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit dengan jangka waktu 1 tahun bagi debitur terdampak. OJK juga melakukan penundaan pemberlakukan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan capital conservation buffer, penurunan batas minimum rasio LCR dan NSFR, penundaan penilaian kualitas AYDA, hingga relaksasi penempatan dana antarbank.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, berkat respon kebijakan restrukturisasi tersebut, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan tetap terjaga. Apabila, OJK tidak cepat melakukan restrukturisasi, NPL perbankan bisa melonjak drastis.

Per Juli 2020, NPL naik menjadi 3,22% (gross) dari posisi 3,11% (gross) pada Juni 2020. Meskipun demikian, NPL net tercatat mengalami penurunan dari posisi 1,13% pada Juni 2020 menjadi 1,12% pada Juli 2020.

Menurutnya, rasio kredit bermasalah tersebut masih dalam batas yang aman meskipun mengalami peningkatan. Pasalnya, rasio NPL gross masih di bawah threshold yang sebesar 5%. Begitu juga dengan NPL net perbankan yang mengalami penurunan karena penyisihan biaya pencadangan yang masih tetap dilakukan.

Piter pun menilai kebijakan OJK di tengah pandemi menghasilkan rapor yang tidak terlalu merah.

"OJK sangat paham potensi risiko yang terjadi di sektor keuangan akan menyebabkan penurunan kualitas aset dan kualitas kredit, maka pertama kali dilakukan pelonggaran restrukturisasi dan sangat berhasil, kenaikan NPL masih range aman," katanya dalam webinar, Selasa (15/9/2020).

Piter pun menunjukkan kondisi industri perbankan yang terceermin dari 10 bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia. Pasalnya, 10 bank besar tersebut menguasai 64% aset perbankan di Indonesia.

Dari 10 bank besar tersebut, hanya enam bank yang mengalami penurunan rasio kecukupan modal tetapi masih berada diatas 19%. Rasio penyaluran kredit terhadap simpanan juga menurun pada 9 bank bank beraset besar dengan peningkatan tipis hanya terjadi pada Bank BTPN.

"Ini artinya perbankan kita sangat siap dalam menghadapi gejolak di tengah pandemi, kondisi sektor keuangan tidak buruk-buruk sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper