Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia di Ambang Resesi, Ini Catatan DJSN untuk BPJS Ketenagakerjaan

Pandemi Covid-19 membebani perekonomian, sehingga saat ini berada di ambang resesi.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan sejumlah langkah untuk memastikan perlindungan para pekerja saat kondisi perekonomian di ambang resesi karena penyebaran Virus Corona.

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membebani perekonomian sehingga saat ini berada di ambang resesi. Hal tersebut dapat memengaruhi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, jika terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indra pun menilai bahwa BP Jamsostek harus melakukan sejumlah langkah terobosan dan perbaikan untuk memastikan proteksi para pekerja. Pertama yakni dengan menyampaikan aturan relaksasi iuran secara intensif kepada badan usaha maupun para pekerja mandiri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi bagi para peserta BP Jamsostek, di antaranya yakni keringanan iuran hingga 99 persen.

"Kedua, BP Jamsostek perlu menyosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Indra kepada Bisnis, Rabu (23/9/2020).

Ketiga, DJSN menilai bahwa badan tersebut harus memperluas kerja sama dengan klinik-klinik dan rumah sakit untuk menjadi trauma center. Fasilitas kesehatan itu akan menangani para peserta yang mengalami kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk terkait dengan masa pandemi Covid-19.

Keempat, BP Jamsostek pun harus melakukan perbaikan secara terus menerus pada sistem layanan LAPAK-ASIK guna meningkatkan layanan dan keselamatan bagi peserta dan karyawan badan tersebut. Adanya gelombang PHK membuat semakin banyak peserta yang akan membutuhkan layanan tersebut.

Selain itu, Indra pun menilai bahwa badan tersebut harus melakukan perbaikan pelayanan terkait transisi kepesertaan. Kondisi saat ini membuat banyak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang beralih menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena kehilangan pekerjaan.

"BP Jamsostek perlu mempermudah proses transisi dari PPU Badan Usaha menjadi PBPU, mengingat gelombang PHK memicu perpindahan pekerja dari sektor formal ke informal," ujar Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper