Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru per 30 Septemebr 2020.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan pada Harian Bisnis Indonesia Kamis (1/10/2020), SBDK tersebut terbagi atas kredit korporasi sebesar 10,25 persen, kredit ritel 10,25 persen, kredit konsumsi KPR 10,5 persen, dan kredit konsumsi nonKPR 11,5 persen.
SBDK tersebut digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yag besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank.
Kredit Korporasi | Kredit Retail | Kredit Mikro | Kredit Konsumsi | ||
---|---|---|---|---|---|
KPR | Non KPR | ||||
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) | 10.25% | 10.25% | n/a | 10.50% | 11.50% |