Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank of Indonesia Tbk. akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada November mendatang.
Direksi PT Bank of India Indonesia Tbk. menyampaikan pengumuman rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bank of India Indonesia Tbk. di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (1/10/2020).
"Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bank of India Indonesia Tbk., selanjutnya disebut perseroan, akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa pada Senin tanggal 9 November 2020," terangnya, dikutip Jumat (2/10/2020).
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, maka panggilan rapat beserta acara akan diumumkan dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web BEI dan situs web perseroan pada Jumat tanggal 16 Oktober 2020.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan atau saldo rekening di penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada Kamis tanggal 15 Oktober 2020.
Sesuai dengan pasal 10 ayat 7 anggaran dasar perseroan jo pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020, pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan dapat mengajukan usulan mata acara rapat dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan secara tertulis kepada direksi perseroan paling lambat 7 hari sebelum tanggal panggilan rapat yaitu Kamis tanggal 8 Oktober 2020.