Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontribusi Bank Asing pada Kredit dan Dana Simpanan Masih Rendah

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2020 ada sebanyak 8 bank asing yang berdiri di Indonesia dengan 36 kantor cabang.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pembukaan akses lembaga jasa keuangan asing ke Indonesia dinilai tidak berdampak signifikan pada perekonomian dalam negeri.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2020 ada sebanyak 8 bank asing yang berdiri di Indonesia dengan 36 kantor cabang. Jumlah ini menurun dari posisi 2016 yang ada sebanyak 10 bank asing dan 2017 sebanyak 9 bank asing. Hingga 2018, jumlah bank asing di Indonesia masih sebanyak 9 bank sebelum akhirnya menjadi 8 bank asing pada 2019.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menilai selama ini perbankan asing yang berdiri di Indonesia memiliki kontribusi yang cukup rendah dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga. Kehadiran perbankan asing dinilai hanya berfokus pada pelayanan dengan memperoleh fee based income (FBI).

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini penopang dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit di Indonesia didominasi oleh bank domestik. Porsi penghimpunan DPK bank asing terus menurun dari Rp190 triliun pada 2015 menjadi Rp182 triliun pada 2019.

Begitu juga dengan penyaluran kredit bank asing yang mengalami kontraksi beberapa tahun. Penyaluran kredit bank asing tumbuh minus 7,3% pada rentang 2018 sampai 2019. Pada 2016, kredit UMKM yang disalurkan bank asing mencapai Rp14,4 triliun. Nilainya kemudian menurun menjadi Rp8,7 triliun pada 2019.

"Membuka askes baru ke perbankan asing tidak memberikan jaminan peningkatan rasio kredit ataupun pembiayaan di Indonesia," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan OJK untuk membahas protokol ketujuh ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Senin (5/10/2020).

Selain itu, Anis juga menilai dengan dibukanya akses ekspansi perbankan asing ke Indonesia tidak menjamin adanya sisi kompetitif dengan perbankan nasional. "Dengan pertimbangkan aliran dana, modal, kualitas SDM, suku bunga, dan risiko yang dihadapi maka sebaiknya pemerintah harus siapkan itu lebih dahulu, sebutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai banyak keuntungan yang didapat perbankan dari kerja sama jasa keuangan negara asing. Seperti pada 1980-an, ketika banyak bank-bank asing yang masuk ke Indonesia dan menjadi pionir pengembangan sumber daya manusia, teknologi, dan produk.

"Ini yang kita garap sehingga produk-produk ini maju, SDM maju, dan kita bisa bersaing untuk penetrasi ke luar," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper