Bisnis.com, JAKARTA - Integrasi antara PT Bank Permata Tbk. dan Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Medan, dan Cabang Pembantu Surabaya (BBI) dijadwalkan selesai akhir tahun.
Para pemegang saham Bank Permata diberikan pilihan untuk menjual sahamnya kepada Bank Permata atau tetap menjadi pemegang saham Bank Permata pascaintegrasi.
Adapun, ringkasan rancangan integrasi antara PT Bank Permata Tbk. dan Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Surabaya, dan Cabang Pembantu Medan, dipublikasikan pada 7 Oktober 2020.
Dalam ringkasan rancangan integrasi yang disampaikan Bank Permata dan BBI, disebutkan bahwa para pemegang saham Bank Permata diberikan pilihan untuk menjual sahamnya kepada Bank Permata atau tetap menjadi pemegang saham Bank Permata pasca integrasi.
Para pemegang saham Bank Permata yang berhak mengambil opsi tersebut adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Bank Permata tertanggal 6 November 2020, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS Bank Permata dan saham-saham yang dapat dimintakan untuk dijual ke Bank Permata adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal lebih dari 5 tahun.
Apabila para pemegang saham memilih untuk menjual saham mereka kepada Bank Permata karena integrasi, maka Bank Permata akan membeli saham tersebut dengan harga Rp1.338 per saham. Harga itu merupakan harga wajar berdasarkan laporan hasil penilaian dari KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan, selaku penilai independen.
Baca Juga
Bank Permata akan membeli hingga 2,80 miliar saham yang merupakan 10 persen dari jumlah saham ditempatkan Bank Permata. Apabila jumlah saham yang ditawarkan untuk dijual kepada Bank Permata melebihi 2,80 miliar saham, sisa dari saham-saham tersebut akan dibeli oleh pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh Bank Permata dengan harga yang sama sebagaimana harga beli Bank Permata.
Adapun, hari terakhir bagi para pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya ke Bank Permata untuk menyampaikan formulir pernyataan penjualan saham pada 8 Desember 2020. Selanjutnya, penyelesaian kepada para pemegang saham yang menjual sahamnya kepada Bank Permata dilakukan pada 13 Januari 2021.
"Rancangan integrasi penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham Bank Permata agar para pemegang saham dapat mengambil suatu keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Permata yang akan diselenggarakan pada 1 Desember 2020," tulis manajemen.
RUPS itu sehubungan dengan integrasi yang direncanakan antara Bank Permata dan Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Medan, dan Cabang Pembantu Surabaya (BBI) di mana Bank Permata akan menjadi bank penerima dalam integrasi dan diikuti dengan pencabutan izin usaha BBI.
Manajemen menargetkan dapat melaksanakan pengajuan kepada OJK mengenai pendaftaran persetujuan integrasi bank pada 2 Desember 2020. Kemudian, persetujuan integrasi dari OJK diperkirakan dapat diterima pada 14 Desember 2020.
Izin integrasi menjadi efektif pada 21 Desember 2020, sekaligus pelaksanaan pengalihan aset, liabilitas, dan modal. Pada hari yang sama juga menjadi perkiraan tanggal pencabutan izin usaha BBI atau lebih awal.