Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sulselbar siap membayar bagi hasil ke-17 sebesar Rp763,53 juta dalam penerbitan sukuk mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016.
Berdasarkan pengumuman hari ini (8/10/2020) di Bisnis Indonesia, PT Bank Sulselbar memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016 yakni pendapatan bagi hasil ke-17 untuk periode tanggal 16 Juli-15 Oktober 2020 dengan nilai sebesar Rp763,53 juta dengan persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalen rate 6,06% per tahun.
Secara rinci, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima selama 31 hari pada 16 Juli-15 Agustus 2020 yakni 6,22% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp264,18 juta.
Selanjutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima selama 31 hari pada 16 Agustus-15 September 2020 yakni 6,01% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp255,06 juta.
Berikutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima selama 31 hari pada 16 September-15 Oktober 2020 yakni 5,94% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp244,29 juta.
"Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-17 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing pemegang sukuk mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016 secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016 pada tanggal 15 Oktober 2020 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayar," tulis emitan dalam pengumuman.