Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan asuransi dan dana pensiun para prajurit.
Wakil Komisaris Utama Asabri Ida Bagus Purwalaksana menjelaskan bahwa jajaran komisaris mendapatkan mandat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertahanan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perseroan. Kedua kementerian tersebut tercatat memiliki wewenang secara langsung terkait pengawasan Asabri selaku perusahaan pelat merah.
Dia pun menjelaskan bahwa jajaran komisaris diberikan mandat untuk fokus memperkuat pengawasan internal. Seperti diketahui, pada bulan lalu Kementerian BUMN merombak jajaran komisaris dan direksi Asabri, termasuk kursi Komisaris Utama dan Direktur Utama.
"Strategi kami fokus di pengawasan internal, jauh berubah, [Kementerian BUMN dan Kementerian Pertahanan memberikan amanat] membenahi manajemen dulu. Dari Komisaris Utama sekarang saya menilai sangat produktif dan pengawasannya lebih jeli," ujar Purwalaksana kepada Bisnis, Jumat (16/10/2020).
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah menitikberatkan pentingnya pengelolaan dana asuransi dan pensiun para prajurit dengan baik dan prudent. Hal tersebut menjadi penting karena Asabri diketahui mencatatkan kinerja keuangan yang terkoreksi pada 2019, salah satunya karena masalah investasi.
"Di bawah Kementerian BUMN Asabri ini, sebagai stakeholder TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan, itu ada uangnya prajurit yang diputar di sana dan kami diamanatkan untuk lebih baik lagi dari sebelumnya dalam menjaga amanat uang anggota itu," ujarnya.
Baca Juga
Purwalaksana pun menjelaskan bahwa perseroan akan melaksanakan amanat pemerintah, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Aturan itu memuat sejumlah perubahan manfaat yang diperoleh para prajurit.
Di penghujung aturan terdapat kewajiban pemindahan sejumlah program ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029. Meskipun begitu, masih terdapat proses uji materiil (judicial review) Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS yang juga mengamanatkan pemindahan program tersebut.