Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Semester I/2021 Momentum Positif Bagi Pembiayaan dan Fintech Lending

Bambang pun mengungkap setidaknya ada tiga upaya yang bisa dilakukan para perusahaan di kedua industri ini, karena tantangan yang mereka hadapi mirip, kendati memiliki mekanisme bisnis dan segmen nasabah yang berbeda.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis 'badai' akibat pandemi Covid-19 di sektor industri keuangan nonbank (IKNB), berupa penurunan kinerja dan naiknya tingkat kredit bermasalah, bakal berakhir tahun depan.

Dalam industri keuangan non-bank, ada dua subbidang yang bisnis dan nasabahnya banyak terdampak langsung oleh pandemi, yaitu industri pembiayaan (multifinance) dan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending).

Multifinance masih berkutat pada masalah nonperforming financing (NPF), serta sulitnya memenuhi ketentuan syarat modal minimal kegiatan usaha, terutama bagi multifinance menengah dan kecil.

Sementara itu, fintech lending, kendati kinerjanya masih mampu tumbuh, tengah ditimpa rata-rata tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari (TWP90) yang masih terus menjulang tinggi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan optimistis, lewat perbaikan internal industri, ditambah faktor eksternal seperti kebangkitan ekonomi dan daya beli masyarakat, maka semester I/2021 akan menjadi momentum perbaikan.

"Saya optimis, tahun depan semester I itu masa turn around, sehingga langkah-langkah perbaikan internal perusahaan dari segi finansial dan nonfinansial menjadi cepat dan tepat merespon naiknya demand pembiayaan [multifinance] dan pinjaman via fintech," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).

Bambang pun mengungkap setidaknya ada tiga upaya yang bisa dilakukan para perusahaan di kedua industri ini, karena tantangan yang mereka hadapi mirip, kendati memiliki mekanisme bisnis dan segmen nasabah yang berbeda.

Pertama, terus menerapkan prinsipkehati-hatian dan selektif kepada marketnya. Baik dalam penyaluran pembiayaan untuk nasabah multifinance atau penyaluran pinjaman bagi peminjam dana (borrower) fintech lending.

"Misalnya yang memiliki riwayat pembayaran angsuran yang bagus dalam konteks repeating order, sehingga tetap ada pertumbuhan positif di piutangnya," ungkapnya.

Kedua, proses bisnis yang makin optimal melalui sarana digital, terutama bagi multifinance yang tergolong lembaga jasa keuangan konvensional.

Dengan penerapan dua hal tersebut, diharapkan biaya produksi atau beban perusahaan menjadi lebih efisien. Namun, Bambang menekankan, bahwa langkah tersebut harus dibarengi program edukasi nasabah yang konsisten.

"Terakhir, mencari market [segmen produktif] yang stabil atau tidak terlalu rentan dengan pandemi, tapi menjadi kebutuhan dasar dari masyarakat. Semisal kesehatan, delivery atau logistik, makanan dan minuman," ungkapnya.

Sebelumnya, dari sisi multifinance, Bambang mengungkap bahwa OJK masih terus melakukan pengawasan terhadap beberapa perusahaan, terutama yang sudah bermasalah sejak sebelum pandemi Covid-19.

Hal itu menjadi penyebab OJK lebih gencar membekukan atau mencabut izin usaha beberapa perusahaan pembiayaan. Tercatat sejak Januari 2020, enam perusahaan pembiayaan OJK cabut izinnya. "Kebanyakan karena memang sebelum pandemi sudah bermasalah dan perlu penyehatan yang mendasar," jelasnya. 

Bambang sebelumnya mengungkap, dari kurang lebih 24 perusahaan yang tengah diawasi, sekitar 10% sudah bermasalah sejak sebelum pandemi. Separuh dari para perusahaan yang diawasi tersebut, tercatat bermasalah terkait pemenuhan ketentuan ekuitas syarat modal minimal senilai Rp100 miliar. Namun, 70 persen di antaranya mengaku bisa memenuhi sampai akhir tahun ini.

"Saya catat ada 5 sampai 6 perusahaan yang tidak mau meneruskan usahanya atau mengembalikan izin. Jadi secara alamiah memang jumlah multifinance akan terkonsolidasi," tutupnya.

Sementara itu, dari sisi fintech lending, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengungkap bahwa pihaknya melakukan pengawasan kepada para platform fintech lending yang memiliki TWP90 di atas rata-rata industri.

OJK akan menindaklanjuti pengawasan dengan pemanggilan, dan meminta para platform terpanggil menjabarkan action plan yang dipunya, terkait bagaimana langkah mereka menurunkan tingkat kredit bermasalahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper