Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! OJK Cabut Izin Sejumlah Entitas Usaha, Awas Ada 1 Emiten

OJK menghentikan kegiatan usaha sejumlah perusahaan di bidang pembiayaan, modal ventura, dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga entitas usaha, yakni PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), PT Nasorasudha Mega Ventura, dan PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.

Menurut OJK, pembekuan PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) disebabkan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk. dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, sabtu (17/10/2020).

Sebagai informasi, PT First Indo American Leasing Tbk. memiliki fokus usaha berupa pemberian fasilitas pembiayaan multiguna untuk kendaraan bekas roda empat.

Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44,40 miliar, membengkak dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp8,18 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.

Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK.

Sementara itu, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.

OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa yang beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper