Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance Indonesia

Pembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022.
Suasana Kantor OJK/Setkab.go.id
Suasana Kantor OJK/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia dengan nomor surat S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023.

Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK, pembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Adapun, beleid yang dimaksud adalah perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing).

Ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5 persen.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas [PT Hewlett Packard Finance Indonesia], maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK juga pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Namun, sanksi tersebut sudah dicabut sesuai dengan surat nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, Jumat (15/7/2022).

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper