Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk. dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, sabtu (17/10/2020).
Sebagai informasi, PT First Indo American Leasing Tbk. memiliki fokus usaha berupa pemberian fasilitas pembiayaan multiguna untuk kendaraan bekas roda empat.
Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44,40 miliar, membengkak dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp8,18 miliar.