Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku saldo uang elektronik belum masuk dalam penjaminan lantaran belum adanya mandat hal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sering mendapatkan pertanyaan dan keluhan dari pemilik dana mengenai pengawasan saldo uang elektronik.
Namun, selama belum ada pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan terkait hal tersebut LPS pun tidak belum mampu memberi penjaminan terhadap dana yang termasuk dalam komponen dana pihak ketiga perbankan tersebut.
"Sering bertanya-tanya apakah uang elektronik dijamin, dengan wewenang sekarang, mandat yang kami terima sepertinya belum karena masih belum ada aturan spesifik apakah tekfin termasuk uang elektronik, bisa dijamin LPS," kata Purbaya dalam Acara HUT Golkar ke 56 secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Purbaya mengatakan pihaknya paham kebutuhan akan kepastian mengenai keterjaminan saldo uang elektronik. Terlebih, jumlah transaksi uang elektronik saat ini sudah hampir sama dengan lewat ATM.
Adapun, Indonesia saat ini salah satu penerbit uang elektronik baik oleh 15 bank dan 35 lembaga non bank. Transaksi uang elektronik pun hampir menyamai transaksi ATM dan ini bisa berlangsung seiring dengan perkembangan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Baca Juga
Sebagai infornasi, uang elektronik bisa diartikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik. Di sini, nilai uangnya akan disimpan dalam media elektronik tertentu.
Sebelum menggunakan uang elektronik, pengguna harus menyetorkan uangnya kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik. Ketika sudah digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi.
Di Indonesia, uang elektronik bisa diterbitkan oleh bank dan non bank. Untuk non bank, beberapa contoh uang elektronik yang seringkali digunakan oleh masyarakat adalah Gopay, Ovo, dan Dompet Digital Indonesia (Dana).