Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah yang menabung di bank asing tidak perlu khawatir sebab dana yang disimpan tetap akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Hingga Agustus 2020, total jumlah rekening di bank umum mencapai 330.811.482 akun dengan nilai simpanan Rp6.563 triliun. Per Juni 2020, cakupan penjaminan LPS mencapai 318 juta rekening dengan 95% didominasi rekening tabungan.
Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis bank, konvensional maupun syariah, bank asing maupun bank nasional.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Cara melihat bank peserta penjaminan LPS dapat dilakukan pad website lps.go.id.
Jika terdapat bank yang dilikuidasi, pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan dengan mata uang rupiah secara tunai atau dengan alat pembayaran yang setara. Apabila simpanan menggunakan mata uang asing, klaim penjamiann akan dibayarkan dalam bentuk nilai setara rupiah berdasarkan kurs tengah BI saat tanggal bank dicabut izin usahanya.
Selain itu, simpanan nasabah yang dijamin LPS harus memenuhi syarat 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank seperti data diri dan daftar simpanan nasabah. Kedua, tingkat bunga simpanan bank tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tdak melakukan tindakan yang merugikan bank.