Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Jiwasraya: Pemerintah Terima Dana Sitaan, Harus Bayar Klaim Kami

Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi, menilai bahwa adanya hukuman penggantian kerugian negara terhadap terdakwa kasus Jiwasraya membuat pemerintah harus mampu mengganti seluruh dana milik nasabah. Selama dua tahun ini, para nasabah belum mendapatkan kejelasan pembayaran klaimnya.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak adanya pengurangan manfaat atau hair cut dalam pembayaran klaim karena pemerintah akan memperoleh dana atau aset sitaan dari para terdakwa kasus perusahaan tersebut.

Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi, menilai bahwa adanya hukuman penggantian kerugian negara terhadap terdakwa kasus Jiwasraya membuat pemerintah harus mampu mengganti seluruh dana milik nasabah. Selama dua tahun ini, para nasabah belum mendapatkan kejelasan pembayaran klaimnya.

Dia menilai bahwa pemerintah akan memperoleh dana atau aset dari para terdakwa kasus Jiwasraya. Oleh karena itu, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan asuransi dengan membayar klaim secara penuh.

"Pemerintah harus mengembalikan kepercayaan terhadap BUMN dan asuransi dengan melakukan segera penyelesaian total, tanpa hair cut atas kewajiban kepada nasabah Jiwasraya," ujar Oerianto kepada Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Para nasabah menyatakan keberatan jika terdapat pemotongan manfaat (hair cut) saat pembayaran klaim nanti. Hal tersebut karena kasus Jiwasraya bukan disebabkan oleh mereka, sehingga keberatan jika harus turut menanggung akibat dari sana. "Kami keberatan karena sudah gagal bayar dua tahun," ujarnya.

Beberapa nasabah lain yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kepada Bisnis bahwa akan mengajukan gugatan jika kemudian terdapat pemotongan manfaat saat pembayaran klaim.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Keduanya diwajibkan untuk mengganti seluruh kerugian negara tersebut, yakni Benny sebesar Rp6,08 triliun dan Heru Rp10,73 triliun. Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harga benda keduanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper