Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Sah, Jokowi Suntik BPJS Minimal Rp6 Triliun untuk Program JKP

Jokowi menetapkan adanya penyuntikan modal minimal Rp6 triliun untuk penyelenggaraan program JKP. Artinya, BP Jamsostek akan segera menerima tambahan dana paling sedikit Rp6 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan alokasi dana minimal Rp6 triliun untuk modal awal penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Hal tersebut ditetapkan oleh Jokowi dalam Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan pada Senin (2/11/2020). Aturan itu resmi diundangkan satu bulan setelah pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020).

UU tersebut mengatur program JKP yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Beleid itu mengubah mengubah sejumlah aturan dalam UU 24/2011 tentang BPJS, yang salah satunya mengenai modal awal bagi pelaksanaan jaminan sosial.

Jokowi menetapkan adanya penyuntikan modal minimal Rp6 triliun untuk penyelenggaraan program JKP. Artinya, BP Jamsostek akan segera menerima tambahan dana paling sedikit Rp6 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program JKP ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN," tertulis dalam beleid tersebut.

UU Cipta Kerja pun membuat BP Jamsostek harus menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan yang terbaru JKP.

Aturan itu pun mengubah sejumlah butir UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang salah satunya berisi iuran program JKP dibayar oleh pemerintah pusat. Butir aturan itu merujuk kepada penyuntikkan modal minimal Rp6 triliun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana awal program JKP memang akan berasal dari kas negara. Namun, saat itu dia menyebutkan penyuntikan modal itu maksimal sebesar Rp6 triliun, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tertulis nilainya paling sedikit Rp6 triliun.

"Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujar Ida pada Rabu (7/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper