Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus raibnya dana Winda Lunardi senilai Rp22 miliar di PT Maybank Indonesia Tbk. mendapatkan atensi sejumlah pihak. Permasalahan tersebut dinilai perlu segera diatasi agar tidak merusak kepercayaan nasabah terhadap lembaga jasa keuangan.
Honorary Founding Chairman Indonesia Marketing Association (IMA) Hermawan Kartajaya mengatakan bank yang saat ini menghadapi masalah raibnya dana nasabah senilai Rp22 miliar mesti berhati-hati. Apabila, penanganan kasus salah langkah, maka brand bank tersebut berpotensi rusak walaupun menawarkan sejumlah layanan, seperti bunga yang mahal untuk simpanan.
"Bank yang bermasalah Rp22 miliar harus hati-hati, kalau tidak brand bisa rusak. Mudah-mudahan ada penyelesaian untuk konsumen dan banknya," katanya dalam Webinar tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11/2020).
Sekretaris Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ahmad Solichin Luftiyanto menilai dalam menghadapi permasalahan raibnya dana di bank, harus melihat dari dua sisi, yakni bank dan juga nasabah.
Dalam domain pergantian dana yang raib dan bank harus mengganti, perlu juga dilihat dari sisi nasabah dan dukungan stakeholder, yakni pemerintah serta aparat penegak hukum.
"Kalau sinergi sama-sama pasti literasi bisa baik, nasabah bisa terlindungi ini di industri keuangan paling penting trust," sebutnya.
Sebelumnya, Maybank menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda Lunardi yang raib senilai Rp22 miliar.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
"Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, lanjutnya, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.
"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," sebutnya.