Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu mengantisipasi lonjakan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seiring meningkatnya peserta mandiri Kelas III calon penerima subsidi iuran.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Kelas III. Dia mencatat peningkatan cukup signifikan terjadi pada Juni–Oktober 2020.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mencatat bahwa pada Juli 2020, peserta aktif PBPU Kelas III sebanyak 9,66 juta. Jumlahnya terus meningkat pada Agustus 2020 menjadi 10,91 juta dan pada September 2020 mencapai 11,37 juta, atau terdapat penambahan 1,7 juta peserta kelas III dalam dua bulan.
"Bertambahnya peserta mandiri Kelas III itu, terdapat potensi risiko peningkatan dana bantuan iuran yang dikeluarkan pemerintah," ujar Chairul dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (24/11/2020).
Risiko tersebut muncul karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta mandiri Kelas III sebesar Rp16.500. Dengan adanya subsidi itu, peserta Kelas III yang dibebankan iuran Rp42.000 cukup membayar Rp25.500 sepanjang 2020.
Jika mengacu kepada jumlah subsidi tersebut, maka pemerintah perlu mengalokasikan tambahan subsidi hingga Rp43,5 miliar per bulan apabila 1,7 juta peserta yang turun kelas itu berhak mendapatkan bantuan iuran. Jumlah itu pun belum memperhitungkan peserta Kelas III eksisting.
Mulai 2021, subsidi yang diatur dalam Perpres 64/2020 akan berkurang menjadi Rp7.500, sehingga peserta mandiri Kelas III perlu membayar iuran Rp35.000. Maka, pada tahun depan perlu terdapat tambahan alokasi subsidi hingga 12,8 miliar per bulan untuk 1,7 juta peserta baru itu.
Jumlah tambahan subsidi dari perhitungan kasar itu pun masih bisa meningkat jika terus terdapat fenomena turun kelas di segmen peserta mandiri. Oleh karena itu, Chairul mengingatkan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan mengantisipasi lonjakan beban APBN.
Meskipun begitu, subsidi iuran PBPU Kelas III sepanjang tahun berjalan telah disalurkan oleh pemerintah pada 24 Agustus 2020, 15 September 2020, dan 15 Oktober 2020. Dana itu turut membantu BPJS Kesehatan menghapuskan defisit arus kas yang menjadi masalah menahun.
Adapun, Dewan Pengawas menilai bahwa terdapat risiko keterlambatan penerimaan iuran karena adanya perubahan skema pembayaran iuran dari pemerintah daerah. Berubahnya isi APBD-Perubahan dan isi perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah membuat pembayaran iurannya bisa terlambat.
"Kami menyarankan direksi [BPJS Kesehatan] untuk memastikan pemerintah daerah dalam mengalokasikan iuran pada APBD 2021 dengan alokasi yang optimal dan besaran iuran sesuai tarif yang diatur dalam Perpres 64/2020," ujar Chairul.